PSBB Transisi Jilid III

Gubernur DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III transisi selama dua pekan hingga 8 November 2020. Perpanjangan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernnur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

PSBB Transisi Jilid II

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi jilid II mulai kemarin, Senin (12/10/2020). PSBB transisi Jilid II berlaku selama dua pekan, artinya mulai 12 – 25 Oktober. Pelonggaran PSBB dikarenakan pelambatan kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta selama PSBB ketat.

OMNIBUS LAW CIPTAKER

Senin (5/10/2020), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

PSBB Transisi diperpanjang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada kamis lalu (30/07/2020), mengumumkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi diperpanjang mulai Jumat (31/7/2020) selama 14 hari. Keputusan tersebut diambil Anies dikarenakan penyebaran COVID-19 di Jakarta justru mengalami kenaikan belakangan ini.