psbb transisi

PSBB Transisi Jilid II

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi jilid II mulai kemarin, Senin (12/10/2020). PSBB transisi Jilid II berlaku selama dua pekan, artinya mulai 12 – 25 Oktober. Pelonggaran PSBB dikarenakan pelambatan kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta selama PSBB ketat.

“Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara  bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 – 25 Oktober 2020,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip dari Kompas.com (11/10/2020). Terdapat beberapa aturan dalam PSBB transisi Jilid II, yaitu:

  1. Sekolah Belum Boleh Tatap Muka

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan, sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama masa PSBB transisi. “Belum (sekolah tatap muka selama PSBB transisi),” kata Susi. Meski demikian, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah dijelaskan mengenai aturan perlindungan kesehatan masyarakat di lingkungan atau institusi pendidikan lain, mewajibkan peserta didik dan tenaga mengajar memakai masker, mengukur suhu tubuh, dan sebagainya.

  1. Perkantoran

Selama masa PSBB transisi, perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan. 11 Sektor esensial tersebut yaitu kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obejk vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu perkantoran di sektor tidak esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50% kapasistas. Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan sebagai berikut: Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengujung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung/bekerja. SIstem pendataan dapat berbentuk manual atau digital. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui DInas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan epidemiologi. Melakukan jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 jam.

  1. Makan di Restoran

Pergub DKI Jakarta Nomor 101/2020, disebutkan bahwa makan di restoran, warung makan, dan kafe diperbolehkan selama PSBB transisi. Akan tetapi terdapat persyaratan yang haru dipenuhi, yaitu:

  • Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
  • Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas
  • Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum
  • Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh.
  • Acara Pernikahan
  1. Acara Pernikahan

Selama masa PSBB  transisi, upacara pernikahan indoor dapat digelar kembali, tetapi terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas normal.
  • Jarak tempat duduk pengunjung minimal 1,5 meter.
  • Pengunjung dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk.
  • Alat makan dan minum wajib disterilisasi
  • Penyajian makan dilarang dilakukan prasmanan.
  • Petugas acara pernikahan wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
  1. Pusat Perbelanjaan

Pasar dan mall selama masa PSBB transisi, diperbolehkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas. Jam operasional pasar diatur pengelola pasar, sedangkan pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB. Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal wajib mengikuti aturan dinas sektor terkait.

  1. Larangan Aktivitas di RTH dan RPTRA

“Bagian bangunan RPTRA ditutup. Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan.” Kata Anies. Anak-anak berusia 9 tahun dan orang tua diatas 60 tahun dilarang beraktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) selama PSBB masa transisi.

  1. Bioskop Boleh dibuka

“Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dengan jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.” Kata Anies. Dengan diberlakukannya PSBB transisi, bioskop di Jakarta telah boleh kembali beroperasi. Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25% dari kapasitas normal. Selain itu, pengunjungg dilarang berpindah-pindah. Jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

  1. Aturan Ganjil Genap

Pemprov DKI Jakarta selama masa PSBB transisi, tidak memberlakukan sistem ganjil genap. “Tidak ada kebijakan yang mengatur ganjil genap, jadi mobil bisa seperti biasa,” kata Anies.

  1. GOR dibuka tanpa penonton

Gedung Olahraga (GOR) indoor akan kembali diizinkan beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan ada penonton dalam gedung. Selain itu, jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitasi. Pengunjung wajib cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah olahraga. Jam operasional GOR ditentukan dari pukul 06.00 – 21.00 WIB. Diwajibkan menerapkan SOP ketat pada area publik yang dipakai bersama. Adapun petugas wajib GOR pakai masker dan face shield dan fasilitas ruangan terbuka tidak ada kewajiban peniadaan penonton.

  1. Taman Rekreasi

Taman rekreasi di Jakarta boleh dibuka, tetapi pembelian tiket harus dilakukan secara online selama masa PSBB transisi.Taman rekreasi diperkenankan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Pembatasan pengunjung taman rekreasi juga diterapkan, yakni maksimal 25% dari kapasitas. Saat PSBB transisi ini, anak dibawah 9 tahun dan orang tua diatas 60 tahun dilarang masuk taman rekreasi.

  1. Pusat Kebugaran

Pusat kebugaran di Jakarta diperbolehkan buka dengan jumlah pengunjung 25% dari kapasitas selama masa PSBB transisi. Latihan bersama diruangan tertutup dilarang, tetapi diperbolehkan diluar ruangan. Jam operasional pusat kebugaran mulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB.

  1. Angkutan Umum

Pembatasan kapasitas dan waktu operasional angkutan umum dan transportasi massal diberlakukan sesuai pengaturan Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Dengan demikian, aturan saat PSBB transisi di Jakarta kembali ke Surat Keputusan Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan PSBB bidang transportasi. Berdasarkan SK 156 Tahun 2020, jumlah kapasitas untuk bus besar Transjakarta diisi 60 orang, bus sedang maksimal 30 orang, dan bus kecil 15 orang.

Pada bus besar dan sedang, pengaturan duduknya dibatasi yakni satu barus kursi hanya boleh diisi dua orang. Posisi duduknya dipisah oleh gang atau lorong. Jumlah kapasitas bus tergantung dari berapa jumlah barisnya. Untuk bus kecil dengan kursi berhadapan, seperti angkot dan mikrolet, hanya diisi enam orang. Satu pengemudi, dua penumpang di sisi kiri belakang, dan tiga penumpang di sisi kanan belakang. Dengan demikianm tidak ada penumpan di sebelah pengemudi. Bus kecil berkursi empat baris hanya bisa diisi enam orang: pengemudi, satu penumpang di baris ke dua, dan dua penumpang di baris ketiga dan keempat, sedangkan yang berkursi lima baris ditambah dua penumpan di baris kelima. Adapun bajaj selama PSBB transisi hanya boleh membawa satu penumpang. Jam operasional Transjakarta dan angkutan umum reguler mulai pukul 05.00 hingga 19.00 WIB

  1. Tempat Cukur

Pelayanan salon dan tukang cukur di wilayah Jakarta kembali diizinkan selama PSBB transisi dengan jumlah pengunjung 50% dari kapasitas gedung. Protokol kesehatan juga wajib diterapkan di salon dan tempat cukur, namun pelayanan perawatan muka dan pijat masih ditiadakan selama masa PSBB transisi.

  1. Tempat Hiburan dan Karaoke

Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke di Jakarta belum diizinkan buka selama masa PSBB transisi. Anies menilai aktivitas di tempat hiburan berisiko tinggi terhadap penularan virus corona.

  1. Tempat Ibadah

Mengutip Pergub 101/2020, tempat ibadah wajib melaksanakan perlindungan kesehatan, yaitu:

  • Membatasi jumlah pengguna tempat ibadah paling banyak 50% dari kapasitas
  • Memberlakukan pengukuran suhu
  • Mengimbau pengguna tempat ibadah membawa alat ibadah sendiri
  • Melakukan pembatasan jarak minimal 1 meter
  • Membersihkan dan melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan setelah kegiatan khusus
  • Khusus tempat ibadah raya harus melakukan pencatatan pengunjung
  1. Wajib isi buku tamu

Tempat usaha hingga restoran diwajibkan mencatat data semua pengunjung dan pegawai selama PSBB transisi berlaku. Pencatatan dilakukan menggunakan buku tamu atau sistem teknologi informasi. Pengisian buku tamu bertujuan untuk memudahkan pelacakan contact tracing apabila ada salah satu pegawai atau pengunjung positif Covid-19. Jenis usaha yang diharuskan mencatat data pengunjung dan pegawai, diantaranya pabrik, pergudangan, museum, galeri, dan tempat pameran.

——————————————————————————————————————–

Terimakasih sudah membaca artikel tentang PSBB Transisi Jilid II diperpanjang! Jangan lupa untuk kunjungi aajwprinting.com atau albertpromotion.com untuk kebutuhan cetakan atau barang promosi kalian ya!

——————————————————————————————————————–

Sumber:

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/12/060300065/dimulai-hari-ini-berikut-sederet-aturan-saat-psbb-transisi-di-jakarta?page=all

You may also like...

Popular Posts

1 Comment

  1. Nice analysis. Good work. Appreciate that scene chart. Claudetta Edward Elison

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *